Tugas Pokok & Fungsi - Inspektorat Daerah

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat melaksanakan fungsi:
    1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
    2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
    3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
    4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
    5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
    6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
    7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat.
    8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  2. Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektur melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  3. Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektur wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Sebelumnya
BidWas PPD