BidWas AKD - Inspektorat Daerah

Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan bidang akuntabilitas keuangan daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur. Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah dipimpin oleh Inspektur Pembantu.

Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah melaksanakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan daerah;
  2. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
  3. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional akuntabilitas keuangan daerah;
  5. pengawasan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  6. pelaksanaan akuntabilitas pendapatan pajak dan retribusi daerah melalui audit optimalisasi pendapatan daerah;
  7. pelaksanaan akuntabilitas belanja dan/atau pembiayaan daerah melalui audit kinerja keuangan daerah;
  8. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  9. pengawasan belanja hibah/bantuan sosial;
  10. pelaksanaan reviu Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, kinerja Unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Analisa Standar Satuan (SSH), Analisa Standar Belanja (ASB), Analisa Harga Satuan Pokok Kegiatan (AHSPK), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Pra LKPD, Dana Alokasi Khusus (DAK), Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  11. monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan (TLRHP) Bidang pengawasan akuntabilitas keuangan daerah;
  12. penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
  13. pengoordinasian program pengawasan;
  14. pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
  15. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  16. pelaksanaan pengawasan mandatory lainnya di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan daerah; dan
  17. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sebelumnya
Visi Misi