KAPABILITAS APIP MENUJU LEVEL 4
Feb 26, 2021 - APIP
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Pekalongan terdiri dari:
Inspektorat merupakan
unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang di dipimpin oleh
seorang inspektur yang melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah. Inspektur mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat sebagaimana tersebut di
atas.
Sekretariat dipimpin oleh
seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Inspektur. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sekretariat mempunyai
tugas menyusun bahan koordinasi pengawasan, memberikan pelayanan administratif
dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Sekretariat mempunyai fungsi:
Sekretariat terdiri dari:
Sub Bagian Perencanaan;
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan, dan dokumentasi.
Sub Bagian Analisis dan Evaluasi;
Sub Bagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.
Kelompok jabatan
fungsional pada Inspektorat dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior
sebagai ketua kelompok dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui
Sekretaris.
Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Pekalongan terdiri dari :
Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (PPUPD),
Auditor
Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang
Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
51 Tahun 2012, tugas pokok Auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi pengawasan,
yang meliputi :
Copyright © 2021 Inspektorat Kab. Pekalongan. All Right Reserved.