News

, Kajen

Inspektorat Kab. Pekalongan

INSPEKTORAT KABUPATEN PEKALONGAN

Struktur Organisasi

 

Susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Pekalongan terdiri dari:

 

  • Inspektur.

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang di dipimpin oleh seorang inspektur yang melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektur mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat sebagaimana tersebut di atas.

 

  • Sekretariat.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Sekretariat mempunyai tugas menyusun bahan koordinasi pengawasan, memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi:

  • Penyusunan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
  • Penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
  • Penyusunan bahan data pembinaan teknis fungsional;
  • Penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari:

        Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan dan penyusunan anggaran, evaluasi, pelaporan, menghimpun dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan serta dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.

        Sub Bagian Administrasi dan Umum.

Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penatausahaan surat-menyurat dan urusan rumah tangga.

  • Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah
  • Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
  • Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus

     

  • Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional pada Inspektorat dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok dan bertanggung jawab kepada Inspektur melalui Sekretaris.

Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Pekalongan terdiri dari :


        Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (PPUPD),


  • Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • Pengawasan atas urusan pemerintahan,
  • Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,
  • Pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan,
  • Pengawasan untuk tujuan tertentu, dan
  • Melaksnakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah.

        Auditor

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012, tugas pokok Auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi pengawasan, yang meliputi :

  • Audit,
  • Evaluasi,
  • Reviu,
  • Pemantauan,
  • Pengawasan lainnya antara lain : konsultansi, asistensi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas efisiensi, efektifitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola unit yang diawasi.