Struktur Organisasi - Inspektorat Daerah
- 1 Menit

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
- Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas:
- Inspektur;
- Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Analisis dan Evaluasi; dan
- Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
- Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah
- Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
- Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Auditor;
- PPUPD; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Lainnya
- Bagan Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam gambar diatas