Struktur Organisasi - Inspektorat Daerah

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

  1. Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas:
    1. Inspektur;
    2. Sekretariat, terdiri dari:
      1. Sub Bagian Perencanaan;
      2. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi; dan
      3. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
    3. Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    4. Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah
    5. Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
    6. Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus; dan
    7. Kelompok Jabatan Fungsional.
      1. Auditor;
      2. PPUPD; dan
      3. Kelompok Jabatan Fungsional Lainnya
  2. Bagan Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam gambar diatas

Sebelumnya
BidWas KRB