Alur Pengaduan Masyarakat
Nov 20, 2019 - Pengumuman
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten Pekalongan sebagai Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara,
melalui kegiatan:
Berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi :
Nov 20, 2019 - Pengumuman
Feb 26, 2021 - APIP
Inspektorat Kab. Pekalongan Mempunyai Tugas Membantu Bupati Membina dan Mengawasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Lebih LanjutNov 20, 2019 - Pengumuman
Feb 26, 2021 - APIP
Copyright © 2021 Inspektorat Kab. Pekalongan. All Right Reserved.