News

, Kajen

Inspektorat Kab. Pekalongan

INSPEKTORAT KABUPATEN PEKALONGAN

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten Pekalongan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara, melalui kegiatan:

  1. Audit
  2. Reviu
  3. Evaluasi
  4. Pemantauan; dan
  5. Kegiatan Pengawasan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut :


Tugas Pokok :

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Perencanaan program pengawasan;
  3. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  4. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  5. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  6. Pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.