Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan - INSPEKTORAT KABUPATEN PEKALONGAN
melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan,
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Administrasi Umum dan Keuangan;
- menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Administrasi Umum dan Keuangan;
- menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Inspektorat;
- menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat;
- menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Inspektorat;
- menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Inspektorat;
- menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Inspektorat;
- menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Inspektorat;
- menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang Administrasi Umum dan Keuangan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.