News

, Kajen

Inspektorat Kab. Pekalongan

Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan - INSPEKTORAT KABUPATEN PEKALONGAN

melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan,

Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Administrasi Umum dan Keuangan;
  3. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Administrasi Umum dan Keuangan;
  4. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Inspektorat;
  5. menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat;
  6. menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Inspektorat;
  7. menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Inspektorat;
  8. menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Inspektorat;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Inspektorat;
  10. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
  11. menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;
  12. menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi;
  13. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang Administrasi Umum dan Keuangan; dan
  14. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Link Terkait


GPR


Berita Terpopuler

Pengunjung