News

, Kajen

Inspektorat Kab. Pekalongan

Sub Bagian Perencanaan - INSPEKTORAT KABUPATEN PEKALONGAN

Menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, Kerjasama pengawasan, dan dokumentasi.

Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perencanaan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan;
  3. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan;
  4. menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Inspektorat;
  5. menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Inspektorat;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun konsep penyusunan rencana program kerja Inspektorat;
  7. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  8. menyiapkan bahan dokumentasi hukum dan melakukan koordinasi dalam rangka menyusun konsep peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
  9. menyiapkan bahan dan menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan Inspektorat;
  10. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang perencanaan;
  11. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan; dan
  12. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.


Link Terkait


GPR


Berita Terpopuler

Pengunjung