News

, Kajen

Inspektorat Kab. Pekalongan

Sub Bagian Analisis dan Evaluasi - INSPEKTORAT KABUPATEN PEKALONGAN

melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan

Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Analisis dan Evaluasi;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang analisis dan evaluasi;
  3. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan evaluasi;
  4. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian kegiatan pengawasan;
  5. menyusun dan mengelola dokumen dan data hasil pelaksanaan pengawasan;
  6. menyiapkan bahan, mengumpulkan, dan mendokumentasikan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan;
  7. memantau dan melaksanakan pemutakhiran data tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan;
  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan;
  9. mengadministrasi dan mengelola pengaduan masyarakat;
  10. menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengaduan masyarakat yang dilimpahkan ke kabupaten;
  11. menyusun ikhtisar laporan hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
  12. pelaksanaan Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan dan Pemerintahan daerah (TKP4D);
  13. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan evaluasi; dan
  14. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Link Terkait


GPR


Berita Terpopuler

Pengunjung