Sub Bagian Analisis dan Evaluasi - INSPEKTORAT KABUPATEN PEKALONGAN
melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Analisis dan Evaluasi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang analisis dan evaluasi;
- menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan evaluasi;
- mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian kegiatan pengawasan;
- menyusun dan mengelola dokumen dan data hasil pelaksanaan pengawasan;
- menyiapkan bahan, mengumpulkan, dan mendokumentasikan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan;
- memantau dan melaksanakan pemutakhiran data tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan;
- mengadministrasi dan mengelola pengaduan masyarakat;
- menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengaduan masyarakat yang dilimpahkan ke kabupaten;
- menyusun ikhtisar laporan hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
- pelaksanaan Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan dan Pemerintahan daerah (TKP4D);
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan evaluasi; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.