IRBAN PPD - INSPEKTORAT KABUPATEN PEKALONGAN
Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Daerah., berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
- Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Inspektur Pembantu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melaksanakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
- perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
- pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan kerja sama terkait pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawas internal pemerintah lainnya;
- pelaksanaan reviu penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Startegis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
- pelaksanaan evaluasi perencanaan penganggaran berbasis gender (responsive gender);
- pemeriksaan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat;
- pelaksanaan audit kinerja keuangan desa;
- pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pengelolaan Dana Desa;
- pemeriksaan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dan tugas pembantuan;
- Pendampingan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan (TLRHP) Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- penyusunan pedoman/ standar di bidang pengawasan;
- pengoordinasian program pengawasan;
- pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan mandatory lainnya di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.