News

, Kajen

Inspektorat Kab. Pekalongan

IRBAN KRB - INSPEKTORAT KABUPATEN PEKALONGAN

Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan kinerja, penegakan integritas dan reformasi birokrasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Kinerja dan Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Inspektur Pembantu.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Kinerja dan Reformasi Birokrasi melaksanakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
  3. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional kinerja dan reformasi birokrasi;
  5. Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Manajemen Kepegawaian;
  6. Penilaian Penerapan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) perangkat daerah;
  8. pelaksanaan reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (LKjIP Pemda);
  9. pelaksanaan audit kinerja keuangan desa;
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Daerah (SPIP);
  11. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);
  12. pelaksanaan koordinasi Survey Penilaian Integritas (SPI);
  13. pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  14. asisten pembangunan reformasi birokrasi melalui verifikasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
  15. asisten pembangunan reformasi birokrasi melalui verifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN);
  16. pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);
  17. monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan (TLRHP) Bidang Kinerja dan Reformasi birokrasi;
  18. penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
  19. pengoordinasian program pengawasan;
  20. pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
  21. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  22. pelaksanaan pengawasan mandatory lainnya di bidang kinerja dan reformasi birokrasi; dan
  23. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Link Terkait


GPR


Berita Terpopuler

Pengunjung