IRBAN KHUSUS - INSPEKTORAT KABUPATEN PEKALONGAN
Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus
mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigasi, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, serta koordinasi pelaksanaan perjanjian kerja sama APIP dan Aparat Penegak Hukum, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus dipimpin oleh Inspektur Pembantu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus melaksanakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan khusus
- penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
- perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional pengawasan khusus;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Provinsi dan/ atau Inspektur Jenderal;
- pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mempunyai nilai signifikan dan strategis;
- pelaksanaan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah atas kasus kerugian negara/daerah yang dilimpahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH);
- operasionalisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli);
- pelaksanaan tindak lanjut perjanjian kerjasama APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi;
- Asistensi dan Pemantauan penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TPTGR);
- penanganan pengaduan masyarakat;
- audit investigatif;
- pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN);
- pelaksanaan capaian aksi pencegahan korupsi melalui monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi (Korsupgah) yang dikoordinasikan KPK;
- pelaksanaan penyuluhan anti korupsi;
- monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan (TLRHP) Bidang Pengawasan Khusus;
- penyusunan pedoman/standar di bidang pengawasan;
- pengoordinasian program pengawasan;
- pelaksanaan pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan mandatory lainnya di bidang khusus; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya