News

, Kajen

Inspektorat Kab. Pekalongan

Sosialisasi Mandiri Pengendalian Gratifikasi dan Pendidikan Anti Korupsi Kabupaten Pekalongan Tahun 2021

  • 1696
  • 0

Budaya menjadi suatu nilai yang tertanam di suatu lingkungan sosial yang mampu mempengaruhi perilaku dan tata kerja suatu lingkungan. Namun budaya korupsi, menjadi nilai yang harus dihilangkan dalam budaya birokrasi dan masyarakat, bahkan dimulai dari lingkungan keluarga. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sosialisasi Mandiri Pengendalian Gratifikasi dan Pendidikan Anti Korupsi Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sebagai langkah preventif dari tindak pidana korupsi dan pendidikan anti korupsi bagi ASN. Acara ini dihadiri oleh seluruh OPD di Kabupaten Pekalongan dengan narasumber Purwit, ST yang berperan sebagai Penyuluh Anti Korupsi KPK dan Komarudin, S.Kom,MM yang berperan sebagai anggota Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Pekalongan. Pada sosialisasi ini juga disampaikan tata cara penggunaan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) oleh Fitria Kurnia Putri, SE dan Abdul Rozaq, S.Kom.

Tindak Pidana Korupsi memiliki dimensi yang luas, hingga saat ini terbagi menjadi 7 bentuk korupsi yaitu gratifikasi, kerugian keuangan daerah, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Hal menarik yang ditemukan dari koruptor, hingga tahun 2015 sebanyak 86% pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lulusan perguruan tinggi. Penyebab dari korupsi ini disebabkan karena keserakahan, peluang, tekanan ekonomi, rasa ingin pamer, rasionalisasi, kekuasaan yang dimiliki, monopoli kekuatan, serta rendahnya pengawasan. Korupsi ini dapat dilawan oleh siapa saja dengan menegakkan integritas.

Gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi, perlu dicegah dalam lingkungan kerja. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menetapkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Yang dimaksud dengan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Namun berdasarkan Peraturan ini, ada bentuk gratifikasi yang dikecualikan dan dapat dilihat secara lengkap di sini.

Untuk pengendalian gratifikasi di Indonesia, KPK juga mengembangkan Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara dan penjabat negara lainnya dalam melaporkan penerimaan Gratifikasi. Aplikasi GOL ini tersedia dalam beberapa media, yaitu versi web di alamat https://gol.kpk.go.id/ dan versi mobile, baik itu Android maupun iOS. Aplikasi GOL juga menyediakan fitur untuk membantu Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk instansi negara dalam mengelola laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam instansinya. Diharapakan dengan adanya Aplikasi GOL, petugas UPG dapat melaporkan penerimaan Gratifikasi dengan lebih mudah dan cepat sehingga efisien dalam pengelolaan laporan Gratifikasi. Aparatur Sipil Negara dapat memilih metode pelaporan penerimaan Gratifikasi yaitu secara Individu maupun melalui UPG pada instansinya. Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat membantu upaya KPK dalam mendorong pencegahan dan mengurangi praktik pemberian Gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara. Mari tegakkan tagline “Berani Jujur, Hebat!”.


  





Publisher : Abdur Rozaq

Tags :

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar