Alur Pengaduan Masyarakat
Nov 20, 2019 - Pengumuman
Pemerintah saat ini masih terus gencar
dalamTesting, Tracing, dan Treatment (3T)
dan menambah ketersediaan fasilitas layanan kesehatan serta menjaga
ketersediaan oksigen dan memperbanyak persediaan obat-obatan. Untuk memperkuat
3T, utamanya dalam meningkatkan Tracing, Pemerintah mendorong
penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaksanaan Digital Tracing.
Digital tracing atau
pelacakan digital adalah upaya pemerintah untuk mengidentifikasi dan mendeteksi
masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital. Aplikasi ini
dihubungkan dan terintegrasi dengan sistem dan database yang
ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan dengan menggunakan QR Code akan
bisa melacak data masyarakat yang sudah tervaksinasi dan hasil Testing (Tes
PCR atau Swab Antigen).
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
dalam Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor : 061.2 / 03602 / 2021 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja PNS Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 menyampaikan mengenai Penguatan Protokol
Kesehatan di Lingkungan Perangkat Daerah yaitu dengan Menggunakan Platform Peduli
Lindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai
atau pengunjung yang masuk ke lingkungan Perangkat Daerah.
Berdasarkan hal tersebut,
Inspektorat Kabupaten Pekalongan kini telah memfasilitasi setiap Pegawai atau
Pengunjung berupa Scan QR Code Peduli Lindungi pada Akses Pintu Masuk dan Aula
Inspektorat.
Adapun tata cara Scan QR Code Peduli Lindungi adalah sebagai
berikut :
1.
Pastikan Aplikasi Peduli
Lindungi sudah Terinstall di Smartphone anda atau dapat diunduh melalui
Playstore dan AppStore, Kemudian Login menggunakan E-Mail/ No. Telp yang
terdaftar.
2.
Pilih menu Scan QR Code,
kemudian pindai QR Code yang tersedia. Aula atau Pintu Utama
3.
Setelah berhasil Scan QR
Code, silahkan tekan ‘Check-In’
4.
Kemudian muncul keterangan ‘Check-In’
dengan ketentuan.
Hijau : Pengunjung/ Pegawai
diperbolehkan Masuk.
Kuning : Petugas akan memverifikasi ulang.
Merah : Pengunjung/ Pegawai ‘Tidak
Diperkenankan’ Masuk.
5.
Apabila akan meninggalkan
Kantor Inspektorat Kab. Pekalongan dimohon untuk melakukan Proses ‘Checkout’
Publisher : Abdur Rozaq
Tags :
Copyright © 2021 Inspektorat Kab. Pekalongan. All Right Reserved.
Komentar (0)