News

, Kajen

Inspektorat Kab. Pekalongan

Penerapan Scan QR Code Peduli Lindungi pada Akses Pintu Masuk dan Aula Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

  • 1666
  • 0

Pemerintah saat ini masih terus gencar dalamTestingTracing, dan Treatment (3T) dan menambah ketersediaan fasilitas layanan kesehatan serta menjaga ketersediaan oksigen dan memperbanyak persediaan obat-obatan. Untuk memperkuat 3T, utamanya dalam meningkatkan Tracing, Pemerintah mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaksanaan Digital Tracing.

Digital tracing atau pelacakan digital adalah upaya pemerintah untuk mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital. Aplikasi ini dihubungkan dan terintegrasi dengan sistem dan database yang ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan dengan menggunakan QR Code akan bisa melacak data masyarakat yang sudah tervaksinasi dan hasil Testing (Tes PCR atau Swab Antigen).

Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor : 061.2 / 03602 / 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 menyampaikan mengenai Penguatan Protokol Kesehatan di Lingkungan Perangkat Daerah yaitu dengan Menggunakan Platform Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai atau pengunjung yang masuk ke lingkungan Perangkat Daerah.

Berdasarkan hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Pekalongan kini telah memfasilitasi setiap Pegawai atau Pengunjung berupa Scan QR Code Peduli Lindungi pada Akses Pintu Masuk dan Aula Inspektorat.

Adapun tata cara Scan QR Code Peduli Lindungi adalah sebagai berikut :

1.      Pastikan Aplikasi Peduli Lindungi sudah Terinstall di Smartphone anda atau dapat diunduh melalui Playstore dan AppStore, Kemudian Login menggunakan E-Mail/ No. Telp yang terdaftar.

2.      Pilih menu Scan QR Code, kemudian pindai QR Code yang tersedia. Aula atau Pintu Utama

3.      Setelah berhasil Scan QR Code, silahkan tekan ‘Check-In’

4.      Kemudian muncul keterangan ‘Check-In’ dengan ketentuan.

Hijau                     : Pengunjung/ Pegawai diperbolehkan Masuk.

Kuning                  : Petugas akan memverifikasi ulang.

Merah                  : Pengunjung/ Pegawai ‘Tidak Diperkenankan’ Masuk.

5.      Apabila akan meninggalkan Kantor Inspektorat Kab. Pekalongan dimohon untuk melakukan Proses ‘Checkout’

 

 


Publisher : Abdur Rozaq

Tags :

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar