News

, Kajen

Inspektorat Kab. Pekalongan

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar oleh Satgas SABER PUNGLI UPP Kabupaten Pekalongan

  • 1610
  • 0

KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Inspektorat Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar oleh Tim Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Pekalongan.yang di Aula Inspektorat Kabupaten Pekalongan, pada hari Rabu ( 31/03/2021 ). 

Acara ini dibuka oleh Inspektur Kabupaten Pekalongan selaku Wakil Ketua I Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Pekalongan, dengan narasumber dari Polres Pekalongan dan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutan pengantarnya Inspektur Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa maksud diadakannya Sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman dan peringatan dini kepada para Kepala Desa wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Karangdadap, Kecamatan Buaran dan Kecamatan Tirto tentang pungutan liar dan dampaknya, sehingga sosialisasi ini dianggap perlu agar para kepala desa beserta jajarannya di lingkungan pemerintah desa masing-masing tidak tersangkut masalah hukum di kemudian hari. 

Untuk selanjutnya juga akan diberikan sosialisasi kepada kepala desa di kecamatan lainnya yang merupakan hasil Pilkades serentak tahun 2019 secara bertahap, mengingat masih adanya pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaan sosialisasi tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M serta pembatasan jumlah peserta dalam kegiatan rapat atau sejenisnya.

Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Narasumber dari Polres Pekalongan (Ipda Albertus Suharyanto, SH – Kanit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pekalongan) adalah Peran Polri dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa meliputi Pencegahan dan Penindakan. Beliau juga berpesan kepada para kepala desa untuk tidak takut dan ragu-ragu dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa yang jumlahnya miliaran, sepanjang mematuhi ketentuan peraturan perundangan maka APH tidak akan langsung memprosesnya sebagai tindak pidana ketika ada aduan masyarakat yang masuk, apalagi dalam hal aduan masyarakat sudah ada MoU antara APH dengan APIP sehingga setiap aduan yang masuk akan diserahkan terlebih dahulu kepada APIP untuk ditindaklanjuti. Jika kesalahannya adalah pelanggaran administrasi maka proses sanksinya adalah lewat APIP, namun jika hasil pemeriksaan APIP ternyata ditemukan indikasi tindak pidana maka APIP melimpahkan kasusnya kepada APH untuk diproses hukum. Sedangkan Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Narasumber dari Inspektorat Pekalongan (Isro’ie, S.Sos  - Inspektur Pembantu Wilayah I) dijelaskan bahwa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar disebabkan karena adanya ketidakpastian pelayanan, sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, Faktor ekonomi, penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli, Faktor kultural & budaya organisasi, budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa, Terbatasnya sumber daya manusia dan Lemahnya sistem pengendalian internal dan pengawasan oleh atasan.

Larangan Kepala Desa terkait pungutan liar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. (gtt 2021)




Publisher : Abdur Rozaq

Tags :

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar